Jump to content

Sintang (Q14167)

From Wikidata
regency in West Kalimantan Province, Indonesia
  • Kabupaten Sintang
  • Sintang Regency
edit
Language Label Description Also known as
default for all languages
Sintang
  • Sintang
  • Kab. Sintang
English
Sintang
regency in West Kalimantan Province, Indonesia
  • Kabupaten Sintang
  • Sintang Regency

Statements

3 references
2545
Kabupaten Sintang
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Indonesian)
Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur (Indonesian)
Pasal 1
1. Propinsi Kalimantan-Barat, yang wilayahnya meliputi daerah-daerah otonom Kabupaten Sambas, Pontianak, Ketapang, Sanggau, Sintang, Kapuas-Hulu dan Kota Besar Pontianak, tersebut dalam pasal 1 ad. I No. 9 sampai dengan 15 Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 9) (Indonesian)
Pasal 93. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri (Indonesian)
1 reference
Undang-undang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Indonesian)
Pasal 2
a. Daerah-daerah Tingkat II : Sambas, Pontianak, Ketapang, Sanggau, Sintang, Kapus Hulu dan Kotapraja Pontianak termasuk dalam wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Barat (Indonesian)
Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959 (Indonesian)
Sintang (multiple languages)
6 references
Undang-undang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Indonesian)
Pasal 2
a. Daerah-daerah Tingkat II : Sambas, Pontianak, Ketapang, Sanggau, Sintang, Kapus Hulu dan Kotapraja Pontianak termasuk dalam wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Barat (Indonesian)
Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur (Indonesian)
Pasal 1
1. Propinsi Kalimantan-Barat, yang wilayahnya meliputi daerah-daerah otonom Kabupaten Sambas, Pontianak, Ketapang, Sanggau, Sintang, Kapuas-Hulu dan Kota Besar Pontianak, tersebut dalam pasal 1 ad. I No. 9 sampai dengan 15 Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 9) (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
128
KAB. SINTANG
Daerah Tingkat II Sintang (Indonesian)
1 reference
Undang-undang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Indonesian)
Pasal 2
a. Daerah-daerah Tingkat II : Sambas, Pontianak, Ketapang, Sanggau, Sintang, Kapus Hulu dan Kotapraja Pontianak termasuk dalam wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Barat (Indonesian)
Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959 (Indonesian)
Kabupaten Sintang (Indonesian)
1 reference
Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur (Indonesian)
Pasal 1
1. Propinsi Kalimantan-Barat, yang wilayahnya meliputi daerah-daerah otonom Kabupaten Sambas, Pontianak, Ketapang, Sanggau, Sintang, Kapuas-Hulu dan Kota Besar Pontianak, tersebut dalam pasal 1 ad. I No. 9 sampai dengan 15 Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 9) (Indonesian)
Pasal 93. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri (Indonesian)
0 references
5 references
Undang-undang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Indonesian)
Pasal 2
a. Daerah-daerah Tingkat II : Sambas, Pontianak, Ketapang, Sanggau, Sintang, Kapus Hulu dan Kotapraja Pontianak termasuk dalam wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Barat (Indonesian)
Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan […] Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959 (Indonesian)
Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan-Selatan dan Kalimantan-Timur (Indonesian)
Pasal 1
1. Propinsi Kalimantan-Barat, yang wilayahnya meliputi daerah-daerah otonom Kabupaten Sambas, Pontianak, Ketapang, Sanggau, Sintang, Kapuas-Hulu dan Kota Besar Pontianak, tersebut dalam pasal 1 ad. I No. 9 sampai dengan 15 Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 9) (Indonesian)
Pasal 93. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
128
KAB. SINTANG

Map

0°4'5"N, 111°29'53"E

Map

0°5'0"S, 112°5'0"E
1 reference
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
128
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
128
Binjai Hulu
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
128
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
128
Kayan Hilir
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
128
Kayan Hulu
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
128
Kelam Permai
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
128
Ketungau Hilir
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
128
Ketungau Hulu
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
128
Ketungau Tengah
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
128
Nanga Serawai
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
128
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
128
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
128
Sungai Tebelian
2 references
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
128
Tempunak
18 December 2003
3 references
Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat (Indonesian)
Pasal 3
Kabupaten Melawi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sintang yang terdiri atas: (Indonesian)
a. Kecamatan Sokan (Indonesian)
Pasal 21 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
128
Menjadi wil. Kab. Melawi, UU No. 34/2003. (Indonesian)
KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
32
KAB. SINTANG
Menjadi wil. Kab. Melawi, UU No. 34/2003. (Indonesian)
18 December 2003
3 references
Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat (Indonesian)
Pasal 3
Kabupaten Melawi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sintang yang terdiri atas: (Indonesian)
b. Kecamatan Tanah Pinoh (Indonesian)
Pasal 21 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
128
Tanah Pinoh
Menjadi wil. Kab. Melawi, UU No. 34/2003. (Indonesian)
KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
32
KAB. SINTANG
Tanah Pinoh
Menjadi wil. Kab. Melawi, UU No. 34/2003. (Indonesian)
18 December 2003
3 references
Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat (Indonesian)
Pasal 3
Kabupaten Melawi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sintang yang terdiri atas: (Indonesian)
c. Kecamatan Belimbing (Indonesian)
Pasal 21 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
128
Belimbing
Menjadi wil. Kab. Melawi, UU No. 34/2003. (Indonesian)
KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
31
KAB. SINTANG
Belimbing
Menjadi wil. Kab. Melawi, UU No. 34/2003. (Indonesian)
18 December 2003
3 references
Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat (Indonesian)
Pasal 3
Kabupaten Melawi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sintang yang terdiri atas: (Indonesian)
d. Kecamatan Sayan (Indonesian)
Pasal 21 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
128
Menjadi wil. Kab. Melawi, UU No. 34/2003. (Indonesian)
KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
32
KAB. SINTANG
Menjadi wil. Kab. Melawi, UU No. 34/2003. (Indonesian)
18 December 2003
3 references
Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat (Indonesian)
Pasal 3
Kabupaten Melawi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sintang yang terdiri atas: (Indonesian)
e. Kecamatan Nanga Pinoh (Indonesian)
Pasal 21 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
128
Nanga Pinoh
Menjadi wil. Kab. Melawi, UU No. 34/2003. (Indonesian)
KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
31
KAB. SINTANG
Nanga Pinoh
Menjadi wil. Kab. Melawi, UU No. 34/2003. (Indonesian)
18 December 2003
3 references
Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat (Indonesian)
Pasal 3
Kabupaten Melawi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sintang yang terdiri atas: (Indonesian)
f. Kecamatan Ella Hilir (Indonesian)
Pasal 21 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
128
Ella Hilir
Menjadi wil. Kab. Melawi, UU No. 34/2003. (Indonesian)
KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
31
KAB. SINTANG
Ella Hilir
Menjadi wil. Kab. Melawi, UU No. 34/2003. (Indonesian)
18 December 2003
3 references
Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat (Indonesian)
Pasal 3
Kabupaten Melawi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sintang yang terdiri atas: (Indonesian)
g. Kecamatan Menukung (Indonesian)
Pasal 21 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Indonesian)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Indonesian)
2. Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Seluruh Indonesia
128
Menukung
Menjadi wil. Kab. Melawi, UU No. 34/2003. (Indonesian)
KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
31
KAB. SINTANG
Menukung
Menjadi wil. Kab. Melawi, UU No. 34/2003. (Indonesian)
86 metre
0 references
0 references
0 references
0 references
0 references
0 references
0 references
0 references
0 references
0 references
0 references
0 references
1 reference
Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat (Indonesian)
Pasal 3
Kabupaten Melawi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sintang (Indonesian)
Pasal 21 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Indonesian)
Sintang Regency
0 references

Identifiers

 
edit
    edit
      edit
        edit
          edit
            edit
              edit
                edit